Inilah 5 Pokok Aspirasi Demo Damai, Solidaritas ASN Provinsi Papua Jilid 3

- 23 April 2024, 18:05 WIB
Suasana pembacaan aspirasi solidaritas ASN Provinsi Papua dalam demo damai mereka yang ketiga sekaligus menuntaskan agenda demo damai ini di Kantor Gubernur, Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Selasa 23 April 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey
Suasana pembacaan aspirasi solidaritas ASN Provinsi Papua dalam demo damai mereka yang ketiga sekaligus menuntaskan agenda demo damai ini di Kantor Gubernur, Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Selasa 23 April 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey /

Sebelum pembacaan Pokok Aspirasi Solidaritas ASN Provinsi Papua oleh koordinator lapangan demo damai ini.

Mereka lebih dahuulu menyampaikan beberapa hal penting tujuan demoa dari ASN Provinsi Papua yaitu ada banyak Pejabat Definitif Esalon II yang telah dilantik pada erah mantan Gubernur Lukas Enembe, kini merasa di rugikan, karena digantikan dengan para Pejabat Pelaksana tugas (Plt) pada hampir 25 SKPD yang ada.

Misalnya Kepala OPD Bappeda, OPD Pertanian, OPD Pendidikan dan Perpustakaan Kearsipan Daerah, Kasatpol PP, OPD Dinas Sosial, Dispenda, dan lain -lainnya.

Konsekwensinya secara Hukum akibat dari Keputusan tersebut ( SK Gubernur Nomor : 800.3.3.1/2601/SET tertanggal 1 Maret 2024 ), maka Pejabat — pejabai Esalon II yang telah berusia 58 Tahun, Wajib Hukumnya tunduk dan taat, Mundur dari Jabatan lain yang di embannya.

Seperti Penjabat Bupati pada beberapa daerah lain dan di Pensiunkan secara Paksa, pada aspek yang lain bahwa berkonsekwensi Hukum juga dalam Penggunaan APBD, terutama mereka yang saat ini lagi memangku Jabatan sebagai seorang Penjabat Bupati.

Contoh Kasus : Penjabat Bupati Yapen, beliau harus meletakan Jabatan di Karenakan Status Saat ini hanya Sebagai Plt Kepala Satpol PP, di karenakan Akibat Hukum dari Pemberlakuan SK Pj Gubernur dimaksud yang kemudian bertentangan dengan Surat Mendagri Nomor : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Perihal Kewengan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024, serta Peraturan Pemerintah terkait lainnya.

Bahwa Ada Perubahan Nomenklatur pada OPD — OPD semisal Antara OPD Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, OPD Bencana Alam dan Satuan Polisi Pamong praja sudah terpisah, Hal yang sama sebagaimana di alami Oleh Kepala Dinas Pertanian Bapak Samuel Siriwa Secara Definifif menjabat, NAMUN telah di Pltkan Melalui SK Gubernur tersebut, sebenarnya beliau juga sudah berumur 59 Tahun.

Sesungguhnya ada Pembatasan Kewenagan dan tugas antara Gubernur definitive dan Seorang Penjabat Gubernur, Bupati, Pj Bupati dan Pj Walikota.

Berdasarkan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa memang pada prinsipnya sama sebagaimana bunyi Pasal 65 ayat 1 dan ayat 2, namun terdapat Pembatasan Kewenagan Kepala Daerah berdasarkan Penunjukan dan bukan berdasarkan hasil Pemilihan sebagaimana di ataur dalam Pasal 132 A, ayat 1 dan 2, serta Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 49 tahun.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah