PORTAL PAPUA - Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk aparatur negara pada 2024.
Tahun ini, nominal THR dan gaji ke 13 itu diketahui meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Terkait dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pun mengungkapkan alasannya.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 17 Maret 2024.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat dengan judul "Alasan Pemerintah Naikkan Nominal THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun Ini"
Anas pun menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 itu merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi ASN dalam melayani masyarakat. Pemberian tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya. (Egista Hidayah/ PRMN / pikiran-rakyat.com)