Pemerintah Siap Bayarkan THR dan Gaji ke- 13 Aparatur Sipil Negara

- 17 Maret 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi gaji 13 untuk PNS, pensiunan dan pegawai pemerintahan.
Ilustrasi gaji 13 untuk PNS, pensiunan dan pegawai pemerintahan. /PIXABAY/EmAji
PORTAL PAPUA  - Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk aparatur negara pada 2024.
 
Tahun ini, nominal THR dan gaji ke 13 itu diketahui meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
 
Terkait dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pun mengungkapkan alasannya.
 
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 17 Maret 2024.
 
 
Anas pun menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 itu merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi ASN dalam melayani masyarakat. Pemberian tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
 
“Ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya. (Egista Hidayah/ PRMN / pikiran-rakyat.com)
 

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah