Dapil I dan II Distrik Sentani Selesai Rekapitulasi dan Disahkan Dengan Sejumlah Catatan Parpol

- 13 Maret 2024, 10:08 WIB
Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F. Saman, saat diwawancatra sebelumnya.
Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F. Saman, saat diwawancatra sebelumnya. /FAN/

PORTAL PAPUA - Dari 19 Distrik di Kabupaten Jayapura baru 16 Distrik, yakni Distrik Sentani Barat, Distrik Demta, Distrik Depapre, Distrik Yokari, Distrik Raveni Rara, Distrik Ebungfauw, Distrik Kemtuk, Distrik Kemtuk Gresi, Distrik Gresi Selatan, Distrik Nimboran, Distrik Nimbokrang, Distrik Namblong, Distrik Yokari, Distrik Yapsi, Distrik Unurum Guay dan Distrik Airu, yang telah menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dan pleno di tingkat Kabupaten Jayapura.

Sementara tiga distrik lainnya masih dalam proses atau belum selesai.


Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri ketika ditanya wartawan disela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Sentani, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 12 Maret 2024 malam.


"Dari 19 distrik, itu 16 distrik sudah (selesai) dilaksanakan dan tinggal tiga distrik, yaitu Distrik Sentani, Distrik Waibhu dan Distrik Kaureh. Yang mana, di hari ini ada satu distrik yang telah selesai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Dapil I dan II di Distrik Sentani yang dimulai dari jam 6 sore hingga jam setengah 8 malam dan juga sudah disahkan dengan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian," ujarnya.


"Kemudian, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan mereka telah memberikan waktu hingga besok (hari ini) untuk kita tetap melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayapura. Jadi, untuk saat ini hanya tersisa dua distrik (Waibhu dan Kaureh) yang belum selesai melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara," ungkapnya menambahkan.


Pihaknya juga memastikan untuk dua distrik tersisa yang belum melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini bakal selesai pada Rabu, 13 Maret 2024.


"Kami pastikan untuk dua distrik sisa ini dan kalau memang bisa mulai lanjut malam ini, maka rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu sampai besok (hari ini). Mau tidak mau, pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk dua distrik ini harus selesai besok (hari ini)," paparnya.


Ketika ditanya terkait catatan maupun aduan-aduan keberatan dari sejumlah saksi partai politik, kata Daniel Mebri, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian ada PKPU dan edaran maupun juknis itu bakal dituangkan sebagai dasar acuan, untuk pihaknya menjelaskan setiap catatan atau keberatan yang disampaikan para saksi itu mana saja yang bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa ditindaklanjuti.


"Kita tindaklanjuti itu alasannya apa saja, begitupun sebaliknya kalau kita tidak tindaklanjuti alasan apa. Nah, itu yang akan kami jelaskan dan sampaikan secara detail kepada mereka. Intinya, bagaimana rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten ini bisa cepat selesai," tukas didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny F. Saman.***

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x