BPJS Kesehatan Jayapura Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Peserta Papua

- 3 Maret 2024, 13:36 WIB
BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Peserta
BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Peserta /

PORTAL PAPUA- Terkait pemberitaan pelayanan kesehatan yang dialami oleh salah satu pasien JKN asal Mamberamo Raya, Ais Utasad, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan melalui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase saat ditemui di Jayapura (01/03) menyampaikan beberapa hal penjelasan mengenai pemberitaan yang telah beredar di masyarakat.“Pasien atas nama Ais Utasad telah kami konfirmasi benar merupakan peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Raya. Adapun, terkait pelayanan, rujukan, dan adanya informasi iur biaya tambahan, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait, yakni RSUD Abepura, RS Provita, RSUD B Jayapura, dan RS Bhayangkara,” ungkap Deny.

Deny menjelaskan terkait adanya iur biaya terjadi dikarenakan adanya miss komunikasi antara petugas pelayanan dengan pihak manajemen, yaitu terhadap biaya CT Scan dengan kontras cervical sebesar Rp3.715.500 dalam pengobatan Ais serta penggunaan ambulance sebesar Rp400.000 untuk keperluan rujukan parsial dari RSUD Abepura ke RS Provita. Deny mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak RS Abepura bahwa pemeriksaaan penunjang yang dirujuk parsial ke RS Provita dapat diajukan dalam paket penjaminan dengan melampirkan bukti pemeriksaanya pada berkas yang akan diklaim, sehingga dapat ditanggung JKN.

Merespon hal tersebut, Deny menyampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dengan Tim Manajemen RSUD Abepura pada pada Kamis, 29/02 di RSUD Abepura. Pertemuan tersebut ditegaskan oleh Deny sebagai komitmen BPJS Kesehatan dan pihak RSUD Abepura untuk menindaklanjuti adanya keluhan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien JKN.“Kami telah berkoordinasi dengan pihak manajemen RSUD Abepura bahwa sesuai PKS dan Permenkes, rujukan parsial dapat dijamin JKN. Tindak lanjut hal tersebut, pihak RSUD Abepura melalui pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Direktur RS Abepura, Petrus Pepuho bersedia mengembalikan Iur biaya pasien tersebut. Selain itu, kami juga telah berkoordnasi terkait pembuatan PKS rujukan parsial antar fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit,” kata Deny.

Selain itu, ketika Ais dirujuk ke RSUD B Jayapura terdapat informasi iur biaya saat melakukan tes Laboratorium (Lab) Patalogi Anatomi (PA). Terkait hal tersebut, Deny menjelaskan bahwa iur biaya tes lab ditanggung JKN, dan BPJS Kesehatan telah mengkonfirmasi kepada pihak laboratorium untuk melakukan pengembalian biaya Down Payment (DP) sejumlah Rp300.000 kepada pasien. Deny menambahkan bahwa terkait itu petugas lab juga telah malakukan pengembalian biaya kepada keluarga pasien.“Pemeriksaan PA di Lab RSUD B Jayapura dilakukan karena awalnya belum terdapat penjelasan dari pihak penjamin jika sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan PA dengan sampel di RSUD Abepura. Namun, setelah pasien ditangani ke Poli Bedah Onkologi di RSUD B Jayapura, kami telah koordinasi dan akhirnya dokter di Poli meminta kepada pihak Lab agar dilakukan pengembalian biaya DP tersebut,” ungkap Deny.

Sedangkan terkait adanya biaya pelayanan di RS Bhayangkara, berdasarkan keterangan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, dr. Andhika Sp.OT dilain kesempatan mengatakan, bahwa benar pasien juga melakukan pemeriksaaan darah ke RS Bhayangkara, namun pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur penjaminan JKN. Pasien datang dengan langsung meminta pemeriksaan lab. Menanggapi itu, Deny mengatakan pasien sebenarnya telah membawa pengantar pemeriksaan lab ke RSUD Abepura. Sehingga, menurut Deny pasien seharusnya bisa melakukan pemeriksaan di lab RSUD Abepura, karena menurut petugas Kesehatan disana semua pemeriksaan tersebut bisa dilakukan di lab milik RSUD Abepura.

Terakhir, Deny menegaskan bahwa BPJS Kesehatan secara konsisten berkomitmen untuk memberikan pelayanan tanpa adanya biaya tambahan dengan ketentuan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Hal ini juga telah dituangkan melalui Janji Mutu Layanan JKN yang telah disampaikan dan diimplementasikan kepada mitra fasilitas kesehatan.“Perlu kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan juga secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kendala yang dihadapi oleh peserta JKN dengan maksimal, melalui berbagai kanal yang telah disediakan, salah satunya adalah kehadiran petugas BPJS Satu yang nama dan nomor teleponnya ada di setiap rumah sakit ” tutup Deny.

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x