Masyarakat Kampung Borai, Kep. Yapen Keluhkan Penggunaan Knalpot Brong, Inilah Jawaban Polisi Jumat Curhat

- 10 Februari 2024, 04:55 WIB
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, dalam sebuah kesempatan.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, dalam sebuah kesempatan. /https://kepyapenkab.go.id//

PORTAL PAPUA  - Sebagai bentuk kehadiran polisi guna mendengarkan keluhan masyarakat, Polri terus secara rutin melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat seperti di laksanakan oleh Polsek KPL Serui yang kali ini menyambangi warga di Kampung Borai. Jumat, 9 Februari 2024..

Dari berbagai penyampaian warga, kebanyakan mengeluhkan akan kendaraan yang menggunakan knalpot brong/racing yang sangat mengganggu masyarakat di tambah lagi ngebut-ngebutan di jalan raya.

Selain itu pula, ada beberapa warga yang ingin membuat SIM dimana menanyakan terkait persyaratan yang harus di lengkapi serta harapan besar pihak Kepolisian rutin melakukan patroli di wilayah-wilayah akan gangguan keamanan dan terlebih gangguan orang mabuk.

Menyikapi berbagai masukan masyarakat, Kapolsek KPL Serui Iptu Syaiful Hadi menjelaskan, penggunaan knalpot brong di larang yang tidak sesuai aturan berlalu lintas dimana itu bukan merupakan aturan standar berkendaraan.

"Kami tiap harinya memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna knalpot brong juga bersama rekan rekan dari sat lantas bahkan sudah di lakukan penindakan dengan menyita knalpot brong".tandasnya.

 

Terkait denganpembuatan SIM ia menyampaikan agar dapat mendata siapa-siapa yang akan membuat SIM guna membantu memfasilitasi dengan menyiapkan berbagai syarat yang di tentukan berupa data diri.

Dalam kesempatan ini pula, Iptu Syaiful Hadi menegaskan akan tingkatkan patroli guna memberikan rasa aman masyarakat terlebih memasuki pencoblosan surat suara Pemilu 2024 dan juga mengajak masyarakat agar bersama-sama saling menjaga situasi aman kondusif.*** (Humas Polres Kepulauan Yapen / LPC)

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x