Komnas HAM Papua Tindak Lanjut Pengaduan Rencana Pengosongan Lahan, Milik CV Bintang Mas

7 Maret 2024, 17:42 WIB
Tanda tangan berita acara mediasi dari Sekolah Anak Hebat Papua bersama pihak Komnas HAM Papua terkait tindak lanjut pengaduan rencana pengosongan lahan milik CV Bintang Mas yang digunakan Sekolah Anak Hebat Papua /

 

PORTAL PAPUA - Frits B Ramandey, S.Sos,. M.H selaku Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua  menyebutkan pihaknya telah  menerima pengaduan Sekolah Anak Hebat Papua melalui LBH Papua selaku Penasihat Hukum pada 20 November 2023 lalu.

Terkait rencana pengosongan lahan milik CV. Bintang Mas yang digunakan Yayasan Shalom Centre Papua untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan Sekolah Anak Hebat Papua.

"Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan serta mediasi yang diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia",ujar Ramandey, Kamis 09 Maret 2024 melalui rilis yang diterima media.

Pihak Komnas HAM Papua juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menganalisis informasi serta dokumen aduan yang dituangkan dalam Analisis Aduan serta didaftarkan dalam Sistem Pengaduan HAM (SPH) dengan nomor Kasus 1763/PK-HAM/XI/ 2023,

2. Melakukan pemantauan lapangan serta permintaan informasi kepada pihak Sekolah Anak Hebat Papua di Kelurahan Entrop, Kota Jayapura pada 24 November 2024,

3. Meminta klarifikasi dan pendalaman informasi kepada CV Bintang Mas di Kelurahan Gurabesi, Kota Jayapura pada 24 November 2024,

4. Melaksanakan kegiatan Pramediasi pada 29 Februari 2024, 04 Maret 2024 dan 05 Maret 2024 di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, yang dihadiri langsung oleh kedua belah pihak dan memperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi No: 53/TL.Aduan.3.5.6./1I11/2024.

Frits Ramandey, Kepala Kantor Komnas HAM RI perwakilan Papua ketika ditemui di Kantornya, Kamis 07 Maret 2024
Berdasarkan langkah-langkah penanganan kasus tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:

1. Mengapresiasi itikad baik dari CV. Bintang Mas dan Yayasan Shalom Centre Papua untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah yang pada akhirnya memperoleh kesepakatan sebagai komitmen bersama untuk mendukung upaya pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak di Sekolah Anak Hebat Papua.

2. Para pihak telah mengambil keputusan yang terbaik bagi anak-anak, namun tetap dengan tidak melanggar hak asasi ataupun merugikan pihak lain. Hak milik dan hak atas pendidikan adalah bagian dari HAM yang wajib dilindungi dan ditegakkan. Oleh karena itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta agar kedua belah pihak memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

3. Pihak Sekolah Anak Hebat Papua mengakui bahwa sebagian tanah yang selama ini digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah adalah tanah milik CV. Bintang Mas. Sebaliknya, rencana pengosongan lahan milik CV. Bintang Mas tidak dimaksudkan untuk menghalangi atau membatasi pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak namun semata-mata sebagai upaya mempertahankan hak milik.

4. Prinsip Bisnis dan HAM yang diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHRI), pada intinya menyatakan bahwa selain pemerintah, korporasi juga memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati HAM dan menghindari terjadinya pelanggaran HAM terhadap pihak lain, mengingat perusahaan dalam menjalankan usaha dapat berdampak luas terhadap HAM di sekitarnya. Selain itu, Perusahaan dituntut untuk menjalankan tanggung jawab sosial atau CSR (coorporate social responsbility) bagi pembangunan komunitas setempat.

5. Mendorong seluruh korporasi yang berada di wilayah Papua agar dalam menyelesaikan berbagai perselisihan selalu mengedepankan mekanimse musyawarah untuk mencapai win-win solution dengan prinsip penghomatan pada HAM dan tidak melanggar hak asasi ataupun merugikan pihak lain. Penggunan mekanisme hukum adalah upaya terakhir (ultimum remedium) ketika para pihak tidak menemukan solusi.

Demikian keterangan pers ini disampaikan agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.***

Editor: Silas Ramandey

Tags

Terkini

Terpopuler