Menkes Perintahkan Dukungan Pelayanan Kesehatan Pada Pemilu 2024

15 Februari 2024, 01:40 WIB
Koordinator Tim Pusat Krisis Kesehatan Regional Papua, dr Beeri Wopari menjelaskan kedatangan tim kepada petugas TPS 006 Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara /Musa Abubar/

PORTAL PAPUA - Menteri Kesehatan (Menkes),Budi Gunadi Sadikin memerintahkan agar ada dukungan pelayanan kesehatan pada pemilihan umum (pemilu) 2024

"Kita mendapatkan surat edaran dari Menteri Kesehatan,Budi Gunadi Sadikin dalam rangka memberikan dukungan pelayanan kesehatan pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah pada 2024 ini,"kata Koordinator Tim Pusat Krisis Kesehatan Regional Papua, dr Beeri Wopari di Jayapura, Rabu (14/2/2024).

Menurut Beeri, surat edaran dari Menkes itu bernomor : HK.02.01/Menkes/133/2024. Surat edaran ini diterima pada satu minggu yang lalu.

Baca Juga: Menkes RI Dorong Dunia Percepat Penyediaan Vaksin TBC Baru

"Jadi, begitu surat ini kami terima di Pusat Krisis Kesehatan Regional Papua maka kami menindak lanjutinya dengan membuat surat pemberitahuan kepada Dinas Kesehatan Kota Jayapura dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura,"ujarnya.

Beeri mengatakan, surat pemberitahuan itu diberikan dalam rangka menyiapkan semua fasilitas layanan kesehatan yang ada diwilayah kerja dari dua dinas kesehatan tersebut.

"Selain di Jayapura, kami juga menginformasikan surat edaran Menkes itu kepada teman-teman di Daerah Otonom Baru (DOB) untuk juga mengaktifkan semua fasilitas kesehatan yang ada baik puskesmas maupun klinik-klinik untuk membeckap pelayanan kesehatan pada saat pemilu pada 14 Februari 2024,"katanya.

Baca Juga: AMSI Raih Penghargaan Kolaborasi Covid-19 dari Menkes

Kegiatan ini, kata Beeri, dimaksudkan untuk membeckap kegiatan-kegiatan pemilu bilamana para petugas dan panitia mengalami gangguan kesehatan ataupun para pemilih yang datang berbondong-bondong dalam kondisi yang kurang sehat akhirnya membutuhkan penanganan kesehatan segera.

Lanjut dia, maka unit-unit layanan kesehatan yang sudah disiagakan ini dapat memberikan pelayanan kesehatan darurat saat itu di tempat pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya, jika membutuhkan perawatan lanjut ke rumah sakit maka orang yang sakit tersebut bisa dirujuk atau diantar sampai tiba di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lebih lanjut.

"Inilah maksud dari edaran dari Kementerian Kesehatan dan Menteri Kesehatan untuk memberikan dukungan pelayanan kesehatan pada saat pemilu,"ujarnya.

Baca Juga: Dukung Kemajuan Kesehatan Bangsa, Menkes Sadikin Akan Bentuk Biomedical dan Genome Sience Initiative

Mengingat, kata dia, pemilu 2019 lalu karena tidak dibeckup oleh pelayanan kesehatan maka terjadi situasi-situasi darurat dimana jatuh korban yang terlambat mendapatkan respon medis, sehingga tidak tertolong jiwanya.

"Menurut kami ini hal yang sangat baik dan satu terobosan baru dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna dalam setiap aspek kegiatan kemasyarakatan,"tambah dia.***

Editor: Musa Abubar

Tags

Terkini

Terpopuler