Dalam putusannya, Komdis PSSI tak hanya menghukum Persipura, tapi juga menjatuhkan hukuman kepada PT Liga Indonesia
Regulasi yang dimaksud yakni menggelar Rapat Darurat untuk mendengarkan penjelasan tim Persipura maupun Madura United terkait situasi yang terjadi.
Kelalaian PT LIB dalam menjalankan regulasi tersebut bahkan menjadi salah satu pertimbangan Komdis PSSI untuk meringankan kesalahan Persipura.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 071/L1 /SK/KD-PSSI/III/2022 yang diberikan kepada Persipura.
"Bahwa Rapat Darurat seharusnya tetap dilaksanakan oleh PT LIB untuk mendengarkan semua pihak tentang kebenaran atas informasi dan data pendukung, karena pertandingan tersebut bersifat tunda, meskipun hasil akhir dari Rapat Darurat tersebut belum tentu diputuskan pertandingan tunda atau tetap dilaksanakan," tulis pernyataan Komdis PSSI.
Sebelumnya, PT LIB menyatakan bahwa tidak ada kejadian luar biasa akibat Covid-19 yang menimpa tim Persipura.
Menurut Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, hasil tes tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 52 ayat 7 Regulasi Liga 1 2021-2022 yang mengharuskan pihaknya menggelar rapat darurat.
"Tidak ada kejadian luar biasa terkait covid. Ini kasusnya seperti pertandingan Persikabo versus Bali United, beberapa pekan yang lalu. Pertandingan tetap dilanjutkan," ucap Akhmad Hadian
PT LIB mendapat sanksi membayar denda sebesar Rp250 juta akibat tidak menjalankan regulasi Liga 1 2021-2022 untuk menyelesaikan persoalan Persipura.
Editor: Silas Ramandey