1. Pasal 51 ayat (3) terkait tidak melaksanakan Swab Test Rapid Antigen terhadap seluruh pemain dan ofisial tim Persipura Jayapura pada hari pertandingan .
2. Pasal 52 ayat (6) terkait tidak melakukan penanganan terhadap pemain tim Persipura Jayapura atas nama Ian Louis Kabes yang reaktif Covid -19 pada hari pertandingan .
3. Pasal 52 ayat (7) terkait tidak melaksanakan Swab Test Rapid Antigen terhadap seluruh pemain dan oficial tim Persipura Jayapura pada hari pertandingan dan tidak mengelar rapat darurat ( emergency meeting ).
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas PT . Liga Indonesia Baru telah melangar Regulasi Kompetisi BRI Liga1 2021/2022 sebagaimana di atas dalam pasal 51 ayat (3) jo 52 ayat (7) jo pasal 53 ayat (5) .