PORTAL PAPUA-Barcelona atau lebih kondang dengan sebutan Barca memang tak sekadar klub sepakbola, yang umumnya dimiliki oleh seorang konglomerat super kaya. Klub yang berdiri pada 1899 ini dimiliki orang banyak, yaitu para penggemarnya sendiri dengan badan hukum koperasi.
Dalam statuta FC Barcelona, prinsip koperasi itu bisa kita lihat, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka (Article 9: On the Club Members). Pengawasan oleh Anggota secara demokratis (Article 10.1-10.7: Rights of Club Members; 51.1-51.5: Vote of no confidence).
Baca Juga: Sekolah di Sorong Ini Ketat Terapkan Prokes
Anggota berpartisipasi aktif (Article 11: Obligations of Club Members; Article 72-76: Extinction and Dissolution of the Club, Merger, Absorption, Segregation, Liquidation)
Badan usaha swadaya yang otonom dan independen (Article 19: Competences of the General Assembly; Article 60-62: Annual Accounts, Auditing, Right of Disposal of the Board of Directors).
Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan memberikan informasi (Article 4: Functional area)
Melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi (Article 5: Territorial area; Article 15: Fans’ clubs)
Bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya (Article 4: Functional area)