Cara Mudah Laporkan Penyelenggara Pemilu Jika Terjadi Penyimpangan

- 18 November 2020, 23:53 WIB
Daha Utara Kab. HSS menerima calon KPPS untuk Pemilu 2020. (AMin Rais)
Daha Utara Kab. HSS menerima calon KPPS untuk Pemilu 2020. (AMin Rais) /

PORTL PAPUA-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 tetap dilangsungkan pada Desember 2020 nanti.

Hajatan demokrasi rakyat tersebut, kini mengurangi aktivitas kampanye tatap muka atau berorasi dengan mengumpulkan massa. Yang digantikan dengan cara melalui media elektronik salah satunya adalah internet.

Banyak cara dalam berkampanye melalui internet, bisa melalui Facebook, Instagram, Twitter, blooger, Youtube dan juga media online.

Baca Juga: Cara Melaporkan Jika Tak Dapat Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Namun dalam pelaksanaannya kadang kita menjumpai penyimpangan bila disandingkan dengan aturan yang telah ditetapkan melalui Undang Undang Pilkada (UU Pilkada) dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Lantas bagaimana kita menyikapinya, sebagai orang awam yang kritis namun tidak tahu bagaimana melaporkan penyimpangannya tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta 19 November 2020: Bu Novi Harap Suaminya Cepat Meninggal, Pak Rusdi Kritis

Bawaslu membuat dan membuka kanal khusus yaitu (bisa langsung klik disini ->>) “Laporkan” di situs Bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020. 

Atau melaporkan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 0811-1414-1414,

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: indobalinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x