Cara Mudah Laporkan Penyelenggara Pemilu Jika Terjadi Penyimpangan

- 18 November 2020, 23:53 WIB
Daha Utara Kab. HSS menerima calon KPPS untuk Pemilu 2020. (AMin Rais)
Daha Utara Kab. HSS menerima calon KPPS untuk Pemilu 2020. (AMin Rais) /

Sedangkan untuk pengawas pemilu, bisa melaporkan dengan Form A Online, dan bisa juga dengan membuka Link typeform khusus pengawas pemilu: https://bawaslu.typeform/to/PuPdqG.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 November: Al Tanya, Mengapa Andin Tak Menemaninya di Rumah Sakit

Dengan peran serta masyarakat untuk memberanikan melaporkan segala penyimpangan atau kecurangan yang terjadi di dalam proses Pilkada 2020 ini, pemerintah berharap bisa menjalankan Pilkada dengan tertib, jujur dan adil.

Dalam sebuah kesempatan dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Pilkada kali ini telah memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Ramalan Shio 19 November 2020: Untuk Macan Ada Tak terduga, Naga temukan Orang Baru Jadi Petunjuk

Dan Bawaslu juga, hingga hari ini, telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan.

Hasilnya, Bawaslu menilai sebanyak 77 url diduga melanggar dan juga 105 iklan kampanye yang diluar jadwal, dengan total seluruhnya ada 182 konten yang diminta Bawaslu kepada Kominfo untuk diblokir dan atau di ‘take down’.

Informasi jumlah pelanggaran tersebut diperoleh Bawaslu atas laporan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang dikumpulkan sejak 26 September 2020.(***)

 

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: indobalinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x