Tersangka Jambret Anak Dibawa Umur Mengaku Lancarkan Aksi Karena Bayar Utang Pada Rentenir

- 12 November 2020, 22:28 WIB
/Ilustrasi Jambret. /

 

Para orang tua yang memiliki anak dibawah umur rupanya perlu berhati-hati. Pasalnya seorang anak berinisial RA dijambret oleh ER di kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

"Satuan Polres Cimahi berhasil meringkus tersangka ER yang telah melakukan jembret kalung emas 3.6 gram dari seorang anak berinisial RA berumur 9 tahun sebelumnya pada hari Jumat 23 Oktober 2020 di Puri Kahuripan Residen Ngamprah Kabupaten Bandung  Barat", ungkap Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan kepada media di kantor Polres Cimahi, Rabu, (11/11/20).

Baca Juga: 8 Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik  polres Cimahi, tersangka telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak delapan kali dengan rincian, enam kali di KBB dan dua kali di Cimahi.

Tersangka menjual semua hasil jambret tersebut agar bisa membayar utang kepada rentenir yang setiap harinya nilai utang tersebut terus meningkat. 

"Terhadap tersangka diterapkan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun", jelas AKBP Indra.

Baca Juga: Kasad Pimpin Apel Danrem dan Dandim Terpusat Tahun 2020

Lebih lanjut AKBP Indra menambahkan, tersangka ER berhasil ditangkap di daerah Sukabumi dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic bernomor polisi D 4789 UCF, sebuah ponsel merk VIVO, dan uang hasil penjualan emas sebesar 1.2 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x