8 Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

- 12 November 2020, 22:00 WIB
/Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa /

 

 

Sebanyak 8 anggota TNI ditetetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua, pada September lalu.

Kedelapan anggota TNI tersebut masing -masing berinisial SA, KT, MFA, S, ISF, DP, MI dan MH. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang anggota TNI sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasad Pimpin Apel Danrem dan Dandim Terpusat Tahun 2020

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11)

Tim investigasi gabungan Puspomad, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Direktorat Hukum Angkatan Darat (TNI AD) dalam kasus itu sudah memeriksa 11 anggota TNI AD dan seorang sipil.

Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan delapan tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Untuk berkas penyidikan, tim gabungan masih melengkapinya dan akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2021, Cek Sekarang!

Halaman:

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x