Sabar yah, Perangkat Kampung Tidak Dapat Terima THR dan Gaji 13

- 17 Maret 2024, 21:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian -f/istimewa
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian -f/istimewa /
PORTAL PAPUA  - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, CPNS, pejabat negara, wakil Menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin THR akan diberikan 100 persen.
 
Namun sayangnya, jajaran perangkat desa justru tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Jadi lurah atau kepala desa tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut menjelang Idul Fitri 2024 mendatang.
 
Artikel ini sebelumnya atelah dimuat dengan judul "Perangkat Desa Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Alasannya"
 
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Nopsi Marga/PRMN / pikiran-rakyat.com)
.

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x