Sekretaris Mahkamah Agung Non Aktif, Hasan Hasbi Siap Jalani Hukuman Penjara 13 Tahun,

- 15 Maret 2024, 12:55 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Agung (MA) menegaskan menolak permohonan kasasi terdakwa.
Ilustrasi. Mahkamah Agung (MA) menegaskan menolak permohonan kasasi terdakwa. /Pixabay/jessica45/
PORTAL PAPUA  - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 14 Maret 2024. Hasan diduga terima siap perkara di MA dan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara.
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hasan terindikasi menerima suap. Ia terbukti bersalah hingga dituntut 13 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutan.
 
Jaksa meyakini Hasbi Hasan terbukti bersalah. Ia diduga menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
 
Selain menuntut penjara, Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.
 
Dilansir dari PMJ News, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
 
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Aldiro Syahrian/PRMN/ pikiran-rakyat.com )

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x