Pemerintah Harap Pembahasan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Segera Diselesaikan

- 15 Maret 2024, 09:00 WIB
Wagub DKI Riza: Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta akan Tetap Eksis Sebagai Kota Termaju di Indonesia
Wagub DKI Riza: Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta akan Tetap Eksis Sebagai Kota Termaju di Indonesia /Foto: Pixabay/ hariwibowo/
PORTAL PAPUA  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat segera diselesaikan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan keberadaan Ibu Kota Jakarta sehingga statusnya jelas.

“Kita harus konsisten dengan amanat dalam UU IKN (Ibu Kota Negara), UU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2, yang mengamanatkan bahwa revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan,” ujarnya pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, UU IKN tersebut disahkan pada 15 Februari 2022, sehingga revisi UU tentang DKJ mestinya telah selesai pada 15 Februari 2024. Karena itu, Mendagri mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan revisi regulasi tersebut. Pihaknya mengaku telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI pada Januari 2024.  Namun pembahasan itu diundur lantaran adanya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Apabila pada masa sidang ini pembahasan dilakukan, maka diharapkan revisi dapat segera rampung. Terlebih, saat ini masih ada waktu hingga masa sidang selesai pada 4 April 2024 mendatang.

Mendagri menyampaikan, upaya penyelesaian itu dapat dilakukan dengan bekerja maraton baik oleh Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan membahas satu per satu DIM. Jika langkah itu diterapkan, dirinya optimistis revisi UU tentang Provinsi DKJ dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi beban moral atas ketentuan yang sudah disepakati bersama.

“Oleh karena itu untuk kepastian hukum kami mohon dengan segala hormat kita konsekuen menyelesaikannya, konsisten menyelesaikannya di masa sidang ini,” jelasnya.

Menanggapi soal partisipasi publik, Mendagri menyampaikan dalam proses revisi UU upaya tersebut harus dilakukan. Sebelumnya, Kemendagri maupun DPR RI juga telah menghimpun partisipasi publik dalam merumuskan draf RUU tentang Provinsi DKJ.

“Kalau masih ada yang menganggap kurang nanti dari Tim Panja, bisa saja diundang,” jelasnya.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Kemendagri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x