Inilah Arahan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono Ketika Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Sesuai Perbawaslu

- 20 Juni 2023, 13:44 WIB
Suasana kegiatan. Anggota Bawaslu Totok Hariyono (bawah) saat memberikan arahan dalam dalam jaringan (daring) dalam kegiatan Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 gelombang II melalui daring di Bogor.
Suasana kegiatan. Anggota Bawaslu Totok Hariyono (bawah) saat memberikan arahan dalam dalam jaringan (daring) dalam kegiatan Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 gelombang II melalui daring di Bogor. /Bawaslu/

 

PORTAL PAPUA  - Anggota Bawaslu, Totok Hariyono (bawah) saat memberikan arahan dalam dalam jaringan (daring) dalam kegiatan Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 gelombang II melalui daring di Bogor, Senin (19/6/2023).

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan keberadaan Perbawaslu 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dalam bekerja. Selama, kata dia, jajaran pengawas tersebut bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Meski begitu, kata Totok, bukan berarti Bawaslu membela yang salah. Jika melakukan tindakan di luar tugas dan fungsinya, ujar dia,, Bawaslu tidak memberikan layanan advokasi hukum.

"Untuk tindak pidana, kami (Bawaslu) hanya pada batas ditetapkan tersangka, kalau telah ditetapkan sebagai tersangka maka bantuan hukum itu kita hentikan," katanya saat membuka Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 gelombang II melalui daring di Bogor, Senin (19/6/2023).

"Perbawaslu nomor 6 ini bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memberikan pencerahan agar tidak terjadi tindak kejahatan di Bawaslu," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Totok juga mengingatkan agar seluruh jajaran sebaik mungkin dalam menggunakan anggaran. Pasalnya, lanjutnya, anggaran tersebut berasal dari negara sehingga apa yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan ada yang mencari keuntungan dalam penggunaan uang negara dan kita harus saling mengingatkan, antara pimpinan dan kesekretariatan," tegas

Sebagai informasi, Rapat Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023 dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang II turut dihadiri Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmadja, dan Tenaga Ahli Bawaslu Abdullah Iskandar.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x