Tanggapi Video Ancaman Menembak Pilot, Amnesty International Indonesia Desak Segera Bebaskan Pilot Susi Air

- 31 Mei 2023, 11:30 WIB
Pilot Philip berkebangsaan Selandia Baru yang disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya.
Pilot Philip berkebangsaan Selandia Baru yang disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya. /HO-Dokumen Pribadi/ANTARA

Penyanderaan yang melibatkan perlakuan tidak manusiawi atau perlakuan yang tidak adil terhadap warga sipil merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang direfleksikan dalam berbagai aturan internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949. Konvensi ini memberikan perlindungan khusus bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata dan melarang penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta penghinaan terhadap martabat mereka.

Penyanderaan atas warga sipil juga melanggar hukum internasional dan standar hak asasi manusia, seperti Konvensi Hak Sipil dan Politik Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICCPR) yang melindungi hak-hak dasar individu, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan individu, dan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi.***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: amnesty.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x