Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba! Irjen Teddy Minahasa Dituntut Mati

- 31 Maret 2023, 22:18 WIB
Potret Irjen Teddy Minahasa
Potret Irjen Teddy Minahasa /detik.com/

PORTAL PAPUA - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, menghadapi sidang tuntutan atas kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Meskipun ia memakai masker selama persidangan, ia terlihat melepas maskernya setelah jaksa membacakan tuntutan mati. Menurut jaksa, Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

 

Jaksa juga menuduh Teddy sebagai pencetus awal dalam penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Oleh karena itu, jaksa menuntut Teddy dengan hukuman mati, yang mengacu pada Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Jaksa juga menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk bekerja sama dalam menukar sabu dan menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Dody dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, sementara Linda dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

 

Tuntutan mati yang dihadapi oleh Teddy berasal dari fakta bahwa ia telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar untuk terlibat dalam peredaran narkoba, selain menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu. Fakta-fakta ini dinyatakan memberatkan Teddy dalam persidangan, sementara tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadapnya. Usai sidang, Teddy terlihat tersenyum saat berjalan menuju tim pengacaranya.***

Editor: Fransisca Kusuma

Sumber: detik.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x