Polrses Keerom Berhasil Amankan 5 Orang Pemuda yang Terlibat Kasus Narkotika Jenis Ganja

- 29 Maret 2023, 21:09 WIB
Lima (5) orang pemuda yang terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh Polres Keerom, Rabu 29 Maret 2023
Lima (5) orang pemuda yang terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh Polres Keerom, Rabu 29 Maret 2023 /

 

PORTAL PAPUA -- Polres Keerom terus menerus berupaya memberantas kasus  Narkotika di Kabupaten Keerom dan sekitarnya.

Kali ini jajaran Resnarkoba Polres Keerom berhasil mengamankan 5 orang yang terlibat dalam Kasus Narkotika Jenis ganja, dengan total ganja seberat 1.471,38 (seribu empat ratus tujuh puluh satu koma tiga puluh delapan) gram.

Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer, SH, SIK, menyampaikan hal ini dalam sebuah Press Release yang dilaksanakan Polres Keerom di halaman kantor Mapolres Keerom, Rabu 29 Maret 2023 siang.

Saat kegiatan, Kapolres Keerom didampinggi Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud dan Kasi Humas Polres Keerom AKP Sunardi.

Kapolres Keerom menjelaskan 5 orang yang diamankan diantaranya MDT (23), MR (30), OSM (33), SBA (32), dan ALA (33), yang mana pengungkapan berawal dari ditangkapnya sdr.MDT oleh Anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS di KM 76 Kampung Wembi Distrik Mannem pada hari Minggu 12 Maret 2023 ketika melaksanakan razia dan kedapatan membawa 17 bungkus pelastik bening dengan total 1.126,80 (seribu seratus dua puluh enam koma delapan puluh) gram, yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba guna diproses lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan Sdr.MDT yang kita amankan, dilakukan pengembangan kasus kemudian diketahui bahwa ganja tersebut akan dibawa dan diberikan kepada sdr.ALA di Kamp. Bibioshi karena temannya sdr.OSM memesan ganja tersebut untuk di tukar dengan sepeda motor miliknya, kemudian di rumah sdr. MR, sdr.OSM,ALA,dan SBAI menuunggu sdr. MDT yang sedang membawa ganja dari Waris" ungkap Kapolres Keerom.

Kini 5 orang tersangka tersebut telah diamanakan di Mapolres Keerom dan dari Sat Resnarkoba saat melakukan pengembangan kasus Polisi mencari masing-masing Tersangka yang terlibat, didapatkan dari sdr. OSM sebanyak 6 bungkus pelastik berukuran sedang berisikan ganja seberat 326,29 gram, sdr.MR 2,15 gram dan sdr.ALA 16,14, dan diamankan barang bukti 2 unit Sepeda Motor yang mana 1 Unit digunakan saat Membawa narkoba, serta 1 unit lagi Motor yang akan ditukarkan dengan Ganja.

kepada para masing-masing tersangka Polisi terapkan pasal yang berbeda-beda dengan, ketentuan masing-masing peran yang dilakukan oleh para tersangka terlibat lagsung dalam menyimpan, memiliki, mengetahui maupun membantu pada kasus Narkotika tersebut.

Kepada sdr.MDT dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentanh Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800jt

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x