Tunjuk Jago Hina Presiden Jokowi Saat Orasi, Mahasiswa Gorontalo ini Saat Ditangkap Jadi 'Tikus Basah''

- 4 September 2022, 12:25 WIB
Yunus Pasau, Mahasiswa Gorontalo yang tunjuk jagi saat orasi, akhirnya ditangkap aparat tanpa berkutik.
Yunus Pasau, Mahasiswa Gorontalo yang tunjuk jagi saat orasi, akhirnya ditangkap aparat tanpa berkutik. /Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO/

PORTAL PAPUA - Seorang mahasiswa di Gorontalo viral usai mengucapkan kata-kata kotor terhadap Presiden Jokowi.

Pria bernama Yunus Pasau itu dengan lantang menghina Presiden saat melakukan orasi di Simpang Lima Gorontalo pada Jumat, 2 September 2022 lalu.

 Baca Juga: Kalah dari Persiba 2-1, Asisten Pelatih Persipura Ungkapkan Hal Ini
Berdiri di atas mobil bak terbuka sambil memegang mikrofon, dia menyerukan perlawanan terhadap pemerintah.

Akan tetapi, pada bagian akhir orasinya, Yunus Pasau mengeluarkan kalimat hinaan kepada Jokowi.

Berbicara di hadapan ribuan massa, dia dengan teriakan percaya dirinya mengucapkan kata kotor kepada Presiden.

"Sepakat lawan? hanya ada satu kata! (lawan) hanya ada satu kata! Presiden Republik Indonesia k*nt*l!," katanyaBaca Juga: Renungan Hari Minggu 04 September 2022, Bacaan Injil Lukas 14:25-33

Setelah cuplikan singkatnya viral, mahasiswa yang menghina Jokowi dilaporkan telah diamankan oleh pihak Polda Gorontalo.

Sikap garang dan keras Pria bernama Yunus Pasau itu saat menghina Presiden pun seketika luntur, ibarat jadi "tikus basah" dan dan langsung tak berkutik sambil menyampaikan permintaan maaf.

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo itu tampak beridir lemah sambil melipat kedua tangan di depan, dan mengungkapkan permintaan maafnya.

"Saya Yunus Pasau, mahasiswa universitas negeri gorontalo, pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada bapak Presiden Republik Indonesia atas perkataan yang tidak sopan yang saya sampaikan pada orasi di Simpang lima kota Gorontalo kemarin," tutur Yunus Pasau.

 


"Dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan kekeliruan yang saya lakukan," ujarnya menambahkan.

Tidak hanya kepada presiden, Yunus Pasau juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta pihak kampus.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orangtua dan seluruh keluarga saya," ucapnyaBaca Juga: Hati-Hati, 10 Wilayah di Papua Berpotensi Terjadi Hujan Lebat Hingga Banjir

"Dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo, terkhususnya bapak rektor," kata Yunus Pasau menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kameraperistiwa, Minggu, 4 September 2022.

 

Sementara itu, Polda Gorontalo memeriksa salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tersebut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Polda Helmy Santika mengatakan Yusuf diperiksa usai beredar potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada Jumat, 2 September 2022.

"Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," ucapnya, Sabtu, 3 September 2022.

Helmy Santika mengatakan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan mendapat dukungan dari pihak kampus, selain itu Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yusuf Pasau diperiksa di Polda Gorontalo.

 


Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yusuf Pasau dari kemungkinan terjadi persekusi verbal.

"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia menyampaikan kata-kata itu secara spontan," kata Helmy Santika.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Korban Pembunuhan Mutilasi 4 Warga di Timika Dilakukan

Akan tetapi, apapun ceritanya, dia menegaskan hal itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses ke depan akan dilihat lebih lanjut.

"Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun disini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya," tutur Helmy Santika, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

 

Pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach, diberi nasehat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan. (Pikiran-Rakyat.com / Eka Alisa Putri).***

 

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x