Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas

- 25 Agustus 2022, 20:31 WIB
Suasana Kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan FotoGRAFI.
Suasana Kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan FotoGRAFI. /Portal Papua/

Tuntutan lain yang disampaikan AJI Jakarta dan LBH Pers yakni mendorong agar MA memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.

“Kasus Nurhadi bukanlah kasus penganiayaan biasa, kasus ini yang memiliki unsur pelanggaran hak asasi manusia karena pelaku adalah aparat penegak hukum dan korban sendiri adalah pembela hak asasi manusia oleh karenanya penting untuk Mahkamah Agung memberikan sanksi yang seadil-adilnya untuk korban dan jurnalis pada umumnya,” kata Direktur LBH Pers, Ada Wahyudin.***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x