PORTAL PAPUA - Brigita menerima uang dari tersangka suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak.
Hal itu diketahui setelah KPK memanggil Brigita saat mendalami aliran dana Ricky pada Senin, 25 Juli 2022 kemarin dulu.
Baca Juga: Wartawan Papua Pos Dianiaya Hingga Tewas, Satu Pelaku Ditangkap dan Dua Pelaku Melarikan Diri
Dalam kasus ini KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dan pembangunan.
Penyidik KPK kemudian berupaya menangkap Ricky namun dia melarikan diri ke Papua Nugini.
Saat ini KPK telah menetapkan politikus Demokrat tersebut dalam buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Manajer Barcelona, Xavi Hernandez Tertarik Membuat Ousmane Dembele Menetap di Barca
Terkait hal tersebut diatas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima uang dari presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara sebesar Rp480 juta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima uang dari Brigita terkait kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak.