Keberhasilan Otonomi Daerah, Kemendagri Ingatkan Pentingnya Kualitas Produk Hukum Daerah

- 23 Juni 2022, 03:00 WIB
 Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Selasa.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Selasa. /kemendagri.go.id/

PORTAL PAPUA  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menekankan pentingnya kualitas produk hukum di daerah melalui kepatuhan terhadap pembentukan Peraturan Daerah atau Perda.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Putra Terbaik Papua, John Wempi Wetipo Resmi Sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri

Dalam Rakornas yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu, Suhajar mengatakan, kepatuhan tahapan pembentukan Peraturan Daerah adalah bagian dari pekerjaan bersama. Oleh karena itu, perlu diiringi dengan komitmen para pemangku kepentingan terkait dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang semakin berkualitas.

“Acara ini selain untuk meningkatkan silaturahmi juga untuk menekankan bahwa hal ini penting, kita perlu terus memperteguh kemampuan kita, agar memang kualitas produk hukum daerah itu harus kita tingkatkan,” kata Suhajar yang notabene merupakan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Otda tersebut.

Baca Juga: Batas Wilayah Administrasi Mamberamo Raya dan Tolikara Dinyatakan Final, Tunggu Penetapan Kemendagri!

Suhajar juga menyebutkan, kualitas produk hukum di daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Ia menjelaskan, dalam politik desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri melalui pelimpahan urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib maupun pilihan. Dengan demikian, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusannya dengan berpedoman pada produk hukum yang dibuatnya sendiri.

“Oleh karena itu, otonomi daerah itu isinya dua, mengurus dan mengatur, daerah itu diatur dengan peraturan daerah, dengan peraturan kepala daerah, (dan) diurus dengan manajemen pemerintahan. Di situlah bedanya asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi, daerah diberi kewenangan untuk membuat peraturan daerah, untuk mengatur otonomi daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Marilah Kepada Tuhan Semua Yang Letih Lesuh dan Berbeban Berat, Tuhan Memberkati dan Beri Jalan Keluar

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x