Keberhasilan Otonomi Daerah, Kemendagri Ingatkan Pentingnya Kualitas Produk Hukum Daerah

- 23 Juni 2022, 03:00 WIB
 Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Selasa.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Selasa. /kemendagri.go.id/

Pada kesempatan itu, Suhajar juga memberikan ruang bagi peserta Rakornas untuk berdiskusi terkait pembenahan terhadap kepatuhan dalam pembentukan Perda. Ia juga menekankan soal salah satu visi Presiden Joko Widodo, yaitu penyederhanaan birokrasi. Dalam hal ini, ia meminta agar seluruh peraturan yang dibuat jangan sampai berseberangan dengan apa yang dicita-citakan Presiden Jokowi.

“Apakah tahapan ini sudah sederhana? Kalau tahapan ini tidak sederhana, berarti bertentangan dengan apa yang kita (hendak) capai. Oleh karena itu, kita ingin melakukan penyederhanaan regulasi, silakan di forum ini diperdebatkan,” imbuh Suhajar.

 

Suhajar juga merinci pentingnya produk hukum di daerah beriringan dengan empat fungsi pemerintahan. Pertama, fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan. Kedua, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan. Ketiga, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian. Keempat, fungsi pengaturan atau regulasi untuk melahirkan ketertiban.

Baca Juga: Menikmati Kebaikan Tuhan dan Hidup Jadi Berkat Bagi Sesama.

“Jadi Perda yang Bapak/Ibu buat harus berujung pada lahirnya ketertiban, jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru memperibet dan tidak menimbulkan ketertiban. Jadi, indikator ini harus kita pegang,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Suhajar mengatakan, setelah ditetapkannya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan urusan konkuren, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah melakukan pembinaan maupun pengawasan.

Baca Juga: Tanamkan Jiwa Religi, Bupati John Tabo Bangun Dua Rumah Tuhan di Mamberamo Raya

“Tugas pemerintah setelah NSPK keluar adalah membina dan mengawasi, nah di sinilah nanti harus kita diskusikan, mana yang kira-kira sebuah tindakan masuk dalam kawasan pembinaan, masuk dalam bidang pengawasan atau tidak, kalau tidak ya jangan. Dan forum-forum seperti ini harus selalu dibuka diskusi untuk saling mengevaluasi. Kami mengevaluasi apa yang Bapak/Ibu buat. Bapak dan Ibu juga boleh mengevaluasi kami dalam pencapaian tujuan bernegara, tapi tetap konteks kita adalah negara kesatuan,” tutup Suhajar.***

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x