Menhub Sambut Baik Pelonggaran Prokes, Jadi Titik Kebangkitan Sektor Transportasi

- 20 Mei 2022, 17:53 WIB
Menteri Perhubungan sedang lakukan inspeksi.
Menteri Perhubungan sedang lakukan inspeksi. /Kemenhub/

PORTAL PAPUA - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 17 Mei 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut. “Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Jordi dan Sandy Walsh Rampungkan Proses Naturalisasi

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Baca Juga: Kedubes Selandia Baru Kunjungan Kerja ke Jayapura dan Siap Kerjasama Dengan Pemprov Papua

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x