PORTAL PAPUA-Bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 masih terus disalurkan oleh pemerintah hingga Juni 2021 ini, salah satunya ialah Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Bantuan BPUM tersebut merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Tiga Warga Sipil Tewas dan Tiga Terluka Dalam Kontak Tembak di Ilaga
Namun, banpres tersebut tidak serta-merta bisa didapatkan oleh masyarakat tanpa memenuhi syarat, berkas, dan tata cara yang diharuskan.
Ha itu berarti, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari program BPUM yaitu pelaku UMKM yang telah yang memenuhi syarat, berkas dan tata cara saat pengajuan pendaftaran banpres.
Jika tidak memenuhi syarat dan berkas pengajuan pendaftaran BPUM, maka dana bantuan Rp1,2 juta bisa gagal cair ke rekening penerima.
Baca Juga: Selain Fasilitas Bandara Dibakar Kelompok Teroris Papua Juga Bakar Pesawat
Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat, berkas dan tata cara pengajuan pendaftaran BPUM 2021 yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), yang harus dipenuhi peserta UMKM, yakni:
1. Syarat
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta UMKM ialah:
WNI
Memiliki KTP
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerimaBPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Saksi Mata Ceritakan Kronologi Kejadian Penikaman Suami Istri di Kaimana
Tidak sedang menerima KUR
2. Berkas
Pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat di atas, selanjutnya dapat mengajukan berkas pendaftaran BPUM berikut ini baik secara online atau offline:
NIK KTP
Nomor KK
Nama lengkap
Alamat KTP
Alamat usaha
Jenis kelamin
Tanggal lahir
Bidang usaha
Nomor telepon
SKU atau NIB
3. Tata Cara
Apabila syarat hingga berkas telah dipenuhi selanjutnya peserta BPUM dapat melampirkan berkasnya untuk pengajuan BPUM kepada Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Video Syur Bule di Bali Masih dalam Tahap Penelusuran
Pengajuan pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online atau offline tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.
Link pendaftaran BPUM online bisa diperoleh dari website resmi Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat atau melalui akun sosial media resmi.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara domisili dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pengajuanbanpres dengan cara melampirkan SKU.
Jika pelaku UMKM dinyatakan lolos dan memenuhi syarat mendapatkan banpres BPUM Rp1,2 juta akan mendapatkan SMS, WA, atau telepon dari bank penyalur.
Baca Juga: Bupati Fakfak mulai Intens Diperiksa Polisi terkait Dumas
Namun apabila pelaku UMKM tidak kunjung mendapatkan pemberitahuan dapat cek mandiri secara online melalui link yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI di eform.bri.co.id.
Berikut cara lengkap cek online apakah lolos banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak melalui link eform.bri.co.id:
Siapkan NIK KTP
Klik link eform.bri.co.id
Klik BPUM di daftar paling bawah
Masukkan NIK KTP di kolom Nomor KTP
Masukan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit terbaca
Klik proses inquiry
Jika dinyatakan lolos menjadi penerima banpres BPUM Rp1,2 juta dapat segera melakukan pencairan ke bank BRI dengan membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening jika diperlukan, serta mengisi SPTJM di bank BRI.
Bagi pelaku UMKM yang pernah mendapatkan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020 tentu saja masih berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta tanpa melakukan pendaftaran ulang.