Berkat Antusiasme Pelaku UMKM, Pemerintah Tambah Subsidi Bunga 3 Persen dan Naikan Nilai KUR

- 2 Juni 2021, 08:58 WIB
Himbara dan PT Jalin mengumumkan penundaaan penyesuaian kebijakan baru atas pengenaan biaya transaksaksi di ATM Link, pengamat dari Universitas Indonesia mengatakan hal itu perlu ditinjau ulang, karena kurangnya sosialisasi.
Himbara dan PT Jalin mengumumkan penundaaan penyesuaian kebijakan baru atas pengenaan biaya transaksaksi di ATM Link, pengamat dari Universitas Indonesia mengatakan hal itu perlu ditinjau ulang, karena kurangnya sosialisasi. /ATM LINK

PORTAL PAPUA-Antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memajukan perekonomian di Tanah Air rupanya mendapat dukungan dan perhatian khusus dari
pemerintah.

Sebagai bentuk dukungan dan perhatian, pemerintah bakal menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta yang diharapkan mampu menggerakkan pembiayaan bagi UMKM.

Baca Juga: Bupati Fakfak mendapat Panggilan dari Tim Penyidik Tipikor Polda Papua Barat

Tentu saja, dukungan pemerintah ini merupakan kabar baik bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan dana murah untuk pengembangan usaha mereka.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa selain menaikkan plafon kredit KUR pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.

“Skema nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta ini diberikan terutama untuk KUR kecil. Penerima KUR kecil ini nantinya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” kata Airlangga dikutip dari ANTARA, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: VIRAL! Video Bansos PKH Dikasi Lewat DPRD, Bupati Alor Marah dan Usir Staf Kemensos

Kebijakan ini juga memberikan penambahan alokasi KUR Khusus untuk industri UMKM, atau sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Sesuai dengan ketentuan sebelumnya, KUR Khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Selain itu, melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, pemerintah juga menambah subsidi bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan hingga akhir 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021," tutur Airlangga.

Baca Juga: Laka Lantas di Distrik Yembun Picu Aksi Massa, Kabid Humas Polda PB: Jangan Buat Tindak Pidana Baru

Untuk tambahan subsidi bunga KUR, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp4,39 triliun, sehingga total kebutuhan untuk subsidi bunga KUR pada 2021 mencapai Rp7,84 triliun.

Untuk merealisasi kebijakan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR pada 2021, dari sebelumnya Rp253 triliun, menjadi Rp285 triliun.

"Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," terangnya.

Berbagai kebijakan baru tersebut dirumuskan agar pembiayaan UMKM bisa mencapai 30 persen terhadap total kredit perbankan pada 2024 atau meningkat dari porsi saat ini sebesar 18,8 persen.

Baca Juga: Korban Hilang di Perairan Kupang belum Ditemukan

Berdasarkan catatan pemerintah hingga akhir April 2021 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp82,56 triliun atau sekitar 32,63 persen dari target Rp253 triliun.

KUR telah dinikmati 2,28 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp252,92 triliun serta tingkat kredit bermasalah (NPL) 0,71 persen.

Data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencatat terkait realisasi KUR selama pandemi, tambahan subsidi bunga KUR hingga akhir Desember 2020 telah dikucurkan kepada 7,02 juta debitur sebesar Rp186,5 triliun.

Realisasi penundaan angsuran pokok hingga 29 April 2021 telah dinikmati 1,76 juta debitur dengan debet Rp70,53 triliun.

Sedangkan relaksasi KUR hingga 29 April 2021 berupa perpanjangan jangka waktu dikucurkan kepada 1,51 juta debitur dengan debet Rp47,51 triliun dan penambahan limit plafon diberikan kepada 16 debitur dengan debet Rp2,49 miliar.

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x