Berkat Antusiasme Pelaku UMKM, Pemerintah Tambah Subsidi Bunga 3 Persen dan Naikan Nilai KUR

- 2 Juni 2021, 08:58 WIB
Himbara dan PT Jalin mengumumkan penundaaan penyesuaian kebijakan baru atas pengenaan biaya transaksaksi di ATM Link, pengamat dari Universitas Indonesia mengatakan hal itu perlu ditinjau ulang, karena kurangnya sosialisasi.
Himbara dan PT Jalin mengumumkan penundaaan penyesuaian kebijakan baru atas pengenaan biaya transaksaksi di ATM Link, pengamat dari Universitas Indonesia mengatakan hal itu perlu ditinjau ulang, karena kurangnya sosialisasi. /ATM LINK

Selain itu, melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, pemerintah juga menambah subsidi bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan hingga akhir 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021," tutur Airlangga.

Baca Juga: Laka Lantas di Distrik Yembun Picu Aksi Massa, Kabid Humas Polda PB: Jangan Buat Tindak Pidana Baru

Untuk tambahan subsidi bunga KUR, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp4,39 triliun, sehingga total kebutuhan untuk subsidi bunga KUR pada 2021 mencapai Rp7,84 triliun.

Untuk merealisasi kebijakan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR pada 2021, dari sebelumnya Rp253 triliun, menjadi Rp285 triliun.

"Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," terangnya.

Berbagai kebijakan baru tersebut dirumuskan agar pembiayaan UMKM bisa mencapai 30 persen terhadap total kredit perbankan pada 2024 atau meningkat dari porsi saat ini sebesar 18,8 persen.

Baca Juga: Korban Hilang di Perairan Kupang belum Ditemukan

Berdasarkan catatan pemerintah hingga akhir April 2021 realisasi penyaluran KUR mencapai Rp82,56 triliun atau sekitar 32,63 persen dari target Rp253 triliun.

KUR telah dinikmati 2,28 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp252,92 triliun serta tingkat kredit bermasalah (NPL) 0,71 persen.

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x