Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK

- 20 Mei 2021, 18:42 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK /Instagram/official.kpk

Baca Juga: Lima Saksi Diperiksa, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Dua Prajurit TNI di Yahukimo

Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp 18 miliar yang berupa bunga 6 persen per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019. "Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan Pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp 150 miliar," tutur anggota DPR dapil Papua Barat ini.

Meski demikian, Rico menegaskan pelaporan tersebut murni persoalan hukum. Tidak menyentuh ranah pribadi. " Ini murni persoalan hukum, sehingga jangan ada yang salah menafsirkan. Saya luruskan, persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat, bukan dengan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan. Ini merupakan persoalan hukum yang sudah terjadi sejak masa pemeritahan Gubernur Abraham Atururi," tegasnya. (mdk/PP).

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x