Sekarang Buat SIM Bisa Lewat HP, Begini Langkah-Langkah Pembuatannya

- 13 April 2021, 17:03 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar

PORTAL PAPUA-Saat ini, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih dipermudah yaitu hanya melalui Smartphone/Handphone (HP), secara daring, tanpa harus mendatangi kantor terkait.

Pihak Polri, dalam hal ini Korlantas Polri telah secara resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat HP mulai Senin,12 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Di India Anak Kambing Mirip Wajah Manusia, Diyakini Jelmaan Leluhur

Dalam pelaksanaannya, Polri telah membuat aplikasi SINAR untuk memudahkan para pemohon SIM untuk membuat SIM A dan C.

Segala hal berkaitan dengan mekanis pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi SINAR tersebut.

Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski sebelumnya harus melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca Juga: Sinopsis Nazar, Jumat 16 April 2021 Episode 110: Berpura-pura Merestui Pernikahan Mereka, Mohana Menjalankan R

Untuk pembayaran pun dilakukan secara cashless, dimana pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x