Bikin Malu, Pegawai KPK Curi Emas Dirinya Kini Dipecat Tidak dengan Hormat

- 8 April 2021, 15:48 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PORTAL PAPUA-Salah seorang anggota Satuan Tugas (Satgas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS diberhentikan secara tidak hormat. IGAS diketahui terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kg.

Baca Juga: 100 Brimob Polda Bali Tiba di Flores Timur Bantu Korban Bencana Alam

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya 1.900 gram, jadi kurnag 100 gram 2 kilo," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean dalam keterangan pers hari ini Kamis (8/4).

Baca Juga: Di Kota Kupang Polisi Tangkap 3 Pengusaha yang Naikan Harga Bahan Bangunan Ditengah Situasi Bencana

Tumpak pada kesempatan tersebut mengemukakan bahwa IGAS adalah salah seorang anggota Satgas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Motif pencurian yang dilakukan IGAS adalah untuk membayar utangnya.

 

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x