Penyelenggaraan Seni Budaya Diijinkan, Simak Penjelasannya

- 21 Maret 2021, 15:51 WIB
Airlangga Hartato optimis Joe Biden datangkan ketengan Indo Pasifik (dok bnpb)
Airlangga Hartato optimis Joe Biden datangkan ketengan Indo Pasifik (dok bnpb) /

PORTAL PAPUA-Selain memberikan ijin dimulainya kegiatan belajar-mengajar, Pemerintah juga mengijinkan digelarnya kegiatan seni budaya. Dengan tetap memperhatikan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yang jadwalnya diperpanjang sampai 5 April 2021.

"Kegiatan belajar-mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto, di Jakarta, Jumat, (19/3).

Baca Juga: Suka Duka Pengabdian Dokter Resvy Tiranda di Puskesmas Fef-Papua Barat

Airlangga menjelaskan kegiatan belajar tatap muka diiringi vaksinasi kepada para pengajar dan dosen.

Sementara pembelajaran untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih diterapkan secara daring.

Adapun untuk kegiatan seni budaya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Tokoh Penting Negara Ini Kena Covid-19 Usai Divaksin

Di sektor lainnya seperti perkantoran masih sama yakni dengan kapasitas 50 persen.

Sektor yang diizinkan beroperasi 100 persen adalah konstruksi dengan masih menerapkan protokol kesehatan.

Di pusat perbelanjaan diizinkan dibuka hingga pukul 21.00 dengan syarat kapasitas restoran sebanyak 50 persen.

Sementara untuk tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol Covid-19.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Otsus 1,8 Triliun Pemprov Papua Dianggap Telah Mendistorsi Kewenangan Adat

Airlangga menyebutkan selama penerapan PPKM Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus dibandingkan kasus tertinggi pada 5 Februari 2021.

 

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah