IPW Desak Kapolri Tidak Ijinkan Pelaksanaan Piala Menpora

- 16 Maret 2021, 12:46 WIB
Pemain PSM Makassar mengikuti sesi latihan rutin jelang turnamen Piala Menpora 2021  di Lapangan Bosowa Sport Center. JurnalMakassar/Alfathriawan
Pemain PSM Makassar mengikuti sesi latihan rutin jelang turnamen Piala Menpora 2021 di Lapangan Bosowa Sport Center. JurnalMakassar/Alfathriawan /Pemain PSM Makassar mengikuti sesi latihan rutin jelang turnamen Piala Menpora 2021 di Lapangan Bos

PORTAL PAPUA- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri agar tidak memberi ijin pelaksanaan Piala Menpora. Dalam rilis yang diterima Portal Papua, IPW menyebutkan sampai saat ini pemerintah secara resmi belum mencabut status Covid¬19 sebagai bencana nasional. 

 Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Otsus Rp 1,8 Triliun Dianggap Mendistorsi Kewenangan Adat

"Presiden Jokowi sudah menetapkan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini," kata, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, pada Selasa (16/3).

Dikatakan Neta, jika status Covid 19 sudah benar-benar menurun maka sebaiknya pemerintah mengijinkan para siswa untuk kembali bersekolah.

Selain itu, mengijinkan para siswa bersekolah akan lebih penting ketimbang menginjinkan pelaksanaan Piala Menpora berlansung.

 Baca Juga: Mengenal 7 Kerajaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat

"Melihat pandemi Covid 19 masih sangat mencemaskan sudah saatnya para kepala daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya diselenggarakan Piala Menpora segera melarang even itu. Sebab even itu akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," tuturnya.

Dikatakan Neta bahwa sangat aneh, jika Covid-19 masih menyebar sebagai bencana nasional namun Kapolri tetap memberikan ijin pertandingan sepakbola Piala Menpora. 

Selain itu dikatakan, peraturan terbaru dari pemerintah yang tidak boleh diperpanjang dan diperluas adalah dikeluarkannya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang dianggap sesuatu yang sangat keliru.

Halaman:

Editor: Atakey


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x