PORTAL PAPUA-Berbeda dengan tahun 2020 lalu, pemberian BLT BPUM UMKM oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM kepada para pelaku UMKM pada Maret 2021 ini akan berbeda dari segi besaran nilai nominalnya.
Pasalnya, pada tahun 2021 ini terdapat penguranagn besaran nominal yang didapat oleh UMKM yang memeroleh Banpres BPUM dari Kemenkop UKM tersebut.
Jika sebelumnya tiap UMKM mendapatkan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta, tahun ini masing-masing penerima bantuan hanya akan mendapat Rp1,2 juta saja.
Baca Juga: Siap Tumpas KKB, Enam Polwan Diterjunkan dalam Operasi Nemangkawi Papua
Tidak hanya itu, jumlah UMKM yang ditargetkan pun ikut berkurang. Apabila pada tahun 2020 jumlah penerima Banpres UMKM dari Kemenkop UKM sebanyak 12 juta pelaku usaha, di tahun 2021 telah dikurangi menjadi 9,8 juta usaha saja yang mendapat BLT tersebut.
Perlu untuk diketahui bersama bahwa BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah bantuan yang diberikan oleh Kemenkop UKM kepada UMKM di seluruh Indonesia
Sebelumnya, program tersebut tidak masuk dalam RAPBN 2021 dan akan dihentikan. Tapi, hal itu kemudian dibatalkan dan saat ini sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan untuk disalurkan kembali lantaran masih maraknya pandemi COVID-19 yang menggerogoti perekonomian masyarakat dan negara.
Baca Juga: Tak Hanya di Jepang, Indonesia Juga Milik Bunga Sakura yang Mekar 2 Kali Setahun
Untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM bisa dicek secara online di situs eform.bri.co.id/bpum.