"Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya," kata Kepala Seksi Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni saat dikonfirmasi, Rabu 3 Maret 2021.
Terdakwa Askari diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.
Baca Juga: Liga Champion Leg 2 16 Besar, Neymar Dikabarkan Tak Ikut Bertanding
Soal hukuman mati, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur hal itu. Isu hukuman mati juga sempat mengemuka saat Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengulasnya untuk mengomentari hukuman untuk Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial yang terlibat kasus korupsi suap bantuan sosial.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah membacakan dakwaan untuk Askari, pada persidangan hari Senin kemarin. Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Elvis Romario