Anggap Tidak Cocok, Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Kemdagri: Tengok Kembali Sumpah Jabatan

- 17 Februari 2021, 10:16 WIB
Genius Umar (foto-Istagram- GeniusUmar)
Genius Umar (foto-Istagram- GeniusUmar) /

PORTAL PAPUA-Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Genius Umar baru-baru ini menggegerkan publik lantaran pernyataannya yang tidak mau menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah.

Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung angkat bicara dan menyikapi pernyataan Genius tersebut.

Bahkan, Kemendagri sudah memberi peringatan secara lisan kepada  Wali Kota Pariaman, Genius Umar.

Baca Juga: Marsekal Hadi Tjahjanto : Perkembangan IPTEK Lahirkan Senjata Sosial

"Secara lisan, kita sudah ingatkan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, ketika dihubungi, Selasa (16/2).

"Tugas kepala daerah itu adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan. Coba tengok kembali sumpah jabatan," tambah Akmal.

Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah Genius akan diberi sanksi atau tidak. Kemendagri sendiri memilih mengedepankan komunikasi.

Seperti yang diketahui, Genius mengklaim tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kota yang dia pimpin.

Oleh karena itu, Genius tidak akan mengubah aturan berpakaian sekolah di Pariaman meskipun ada SKB 3 menteri soal seragam sekolah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak KARIR dan Keuangan Rabu 17 Februari 2021, Libra Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Bangkrut

"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Adapaun SKB 3 menteri yang dimaksud, yakni Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Genius menolak SKB 3 Menteri tersebut lantaran khawatirkan ada dampak dari SKB tersebut terhadap sekolah-sekolah agama.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

"Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya? (Kita) tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman," terangnya.

Sejumlah rencana telah disiapkan oleh Genius terkait penolakannya terhadap SKB 3 menteri, salah satunya ialah menyurati Kemendikbud untuk menjelaskan sikapnya terhadap SKB 3 menteri tentang seragam sekolah.


Genius menolak SKB 3 menteri tersebut karena faktanya di lapangan semua peserta didik sudah dengan kesadaran sendiri memakai seragam yang identik dengan Islam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak CINTA Rabu 17 Februari 2021, Relasi Asmara Libra Masih Abu-abu

Selain itu, di tempat yang ia nahkodai, Kota Pariaman kmemang mayoritas penduduk adalah pemeluk Islam sehingga tidak mungkin dirinya bersama masyarakatnya menerima SKB 3 menteri tersebut.

Meski diancaman bakal diberi sanksi oleh berbagai pihak, termasuk Kemendagri namun itu tidak mengerdilkan sikap Genius untuk tetap berkomitmen pada pernyataannya.

"Saya tidak takut diberi sanksi karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," tegas Genius.

Kemendikbud sendiri juga telah mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar SKB seragam sekolah. Sanksi itu akan diberikan oleh pejabat tingkat di atasnya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Barcelona vs PSG: Kalah Memalukan di Kandang Sendiri, Barcelona Dihajar PSG 1-4

"Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar," ujar Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Hendarman, ketika dihubungi, Selasa 16 Februari 2021.

"Ini menjadi sanksi berjenjang, sudah jelas kalau wali kota menolak diberikan sanksi oleh gubernur. Kalau gubernur menolak, maka sanksi diberikan oleh Kemendagri," lanjutnya.

Elvis Romario

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah