1,4 Juta Penerima BLT UMKM Bakal Dapat Rp2,4 Juta, Ikuti Tahapan dan Syaratnya Berikut

- 8 Februari 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA/Yusuf Nugroho

PORTAL PAPUA - Sekitar 1,4 juta pelaku usaha mikro UMKM bakal kembali mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada bulan Februari 2021 ini.

Namun, untuk pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta, pemerintah memercayakan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI).

BRI sebagai salah satu perusahan perbankan milik BUMN sebelumnya pada tahun 2020 telah berhasil menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta  sebanyak 9,1 juta UMKM.

Baca Juga: Hanya Sampai 18 Februari 2021! BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Dicairkan BRI, Apakah Nama Anda Termasuk?

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bisa masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum. Jika nama tercantum, maka otomatis Anda lolos.

Perlu Anda ketahui bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan dicairkan BRI tersebut  hanya berlaku sampai 18 Februari 2021.

Itu berarti, lewat tanggal 18 Februari 2021, penyaluran akan ditiadakan maka Anda perlu segesit mungkin segera mempersiapkan dan mengetahui syarat yang dibutuhkan termasuk data-data penting lainnya.

Baca Juga: Bansos Februari 2021 Cair Lagi, Ada Bansos PKH Rp200 Ribu Per Penerima

Sasaran dari BLT UMKM Rp2,4 diperuntukan baik untuk nasabah BRI itu sendiri maupun non-nasabah Bank BRI.

Sehingga, peserta yang berasal dari bank lain, bisa dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta di bank BRI di manapun di seluruh Indonesia.

Informasi mengenai BLT UMKM Rp2,4 juta disiarkan Bank BRI melalui akun instagram resminya.

Baca Juga: Kriteria dan Cara Dapat Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos di Februari 2021 Khusus Bagi Pemegang KIS

"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id

Diperpanjangnya BLT UMKM Rp2,4 juta pada bulan ini adalah amanat dari Kementerian Koperasi dan UKM karena penyaluran program tersebut belum selesai sepenuhnya pada tahun 2020.

Pihak BRI juga mengajak pelaku usaha mikro UMKM untuk segera mengecek dan memastikan dirinya telah dinyatakan layak menerima BLT UMKM lewat eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Klaim Segera! Kode Redeem Mobile Legends (ML) Senin 8 Februari 2021, Lengkap dengan Cara Tukar Kodenya

“Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," sambung pihak BankBRI.

Apabila Anda sudah mengecek status bantuan bagi diri Anda, maka Anda dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Merujuk pada protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Baca Juga: Jadwal TVRI Program Belajar dari Rumah Senin 8 Februari 2021, Lengkap dengan Materi dan Link Live Streamingnya

Namun, sebelum ke link e-Form BRI, Anda harus sudah menyiapkan terlebih dahulu KTP dan NIK.

Setelah itu, ikuti tahapan atau tata cara yang perlu diikuti peserta UMKM untuk mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI, di antaranya:

  1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor NIK KTP
  3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
  4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
  5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
  6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi BankBRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Lanjutan Piala Dunia Antarklub 2020 Edisi ke-17, Bisa Live Streaming Via Vidio

Bagi warga negara asing (WNA) sangat tidak tidak diperbolehkan menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan oleh pemerintah melalui bank BRI kepada warga negara Indonesia saj (WNI) yang sudah tercatat secara de fakto dan de jure.

Nah, untuk lebih jelasnya, simak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro asli Indonesia, yaitu:

Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Mendarat Darurat di Nimbongkrang Kabupaten Jayapura

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI
  5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: RAMALAN CINTA Senin 8 Februari 2021: Aries Sedang Jatuh Cinta, Taurus Dapat Pasangan Baru

Demikianlah, tahapan dan syarat pokok yang harus dipenuhi para usaha mikro UMKM jika ingin mendapatkan bantuan BLT sebesar 2,4 juta tersebut.***

Reporter: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x