PORTAL PAPUA - Meskipun pemegang Kartu KIS diberikan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp300 ribu perbulan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) namun perlu diperhatikan tidak semuanya akan diberikan.
Ada syarat dan kriteria tertentu yang mesti dimiliki oleh pemegang Kartu KIS untuk bisa diberikan Bansos tersebut.
Selain itu, harus dipastikan dahulu bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Rp300 ribu dari Kemensos bisa dilakukan dengan menggunakan Kartu KIS di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Itu artinya, peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam DTKS.
Bantuan Sosial (Bansos) Rp300 ribu per bulan dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa dicek oleh penerima menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang nganggur.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah, sebagai lanjutan program keringanan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.Diberitakan FIX INDONESIA sebelumnya.
Anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program Bansos atau perlindungan sosial tersebut yakni senilai Rp110 triliun.