"Supaya tirani suku Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama di luar Jawa. Ini maksudnya apa? Kan dia berarti menyulut perpecahan," ujarnya.
Dengan fakta-fakta tersebut, pihak PPMK akan membuat laporan ke Bareskrim Polri yang direncanakan akan digelar sore ini, sekitar pukul 16.00 WIB.
Untuk memperkuat laporan tersebut, Joko bersama PPMK bakal membawa serta barang bukti berupa video yang berisikan pernyataan Pigai tersebut dan cetakan sejumlah artikel di media online.
Baca Juga: SCTV Siap Rilis Sinetron Baru “Badai Pasti Berlalu”, Berikut Profil 6 Pemerannya, Ada Stefan William
Dugaan sementara pihak PPMK, Pigai melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan UU ITE, sebagaimana dituturkan Joko dalam kesempatan yang sama.
Diberitakan juga sebelumnya, Natalius Pigai sendiri telah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak merasa menghina suku Jawa.
Menurutnya, ia hanya menyampaikan kritik terhadap kegagalan sistem politik Indonesia.
Pigai mengklaim bahwa dengan mempertanyakan status rakyat Indonesia yang berasal dari luar pulau Jawa dan mengaitkannya dengan istilah babu, bukan berarti ia menghina pihak tertentu.
“Saya kritik kegagalan sistem politik dan dampaknya, dan perubahan UU Pemilu yang Pancasila dan Bhinneka," tulisnya di Twitter.
Sy kritik kegagalan sistem politik & dampaknya & perubahan UU Pemilu yg Pancasila & Bhineka. Yg like video 590 org & dislike cuma 28 org. Ko Sy dibilang hina Jawa?. Itu kritik bkn hina. Mis: by design hy 1 suku pimpin 74 thn. Sy dgn tanya apa org luar Jw itu babu? mana hinanya? pic.twitter.com/FJ7wyxZWZn— NataliusPigai (@NataliusPigai2) January 28, 2021
Yang like video 590 orang. Kok saya dibilang hina Jawa? Itu kritik bukan hina," ujarnya menambahkan.