"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan,” kata Tri Retno Isnaningsih melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Januari 2021.
Selain itu, jika karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
- Buka link https://kemnaker.go.id/
- Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLTini ke kanal yang tersedia.
Kemnker sedang melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank Himbara selaku bank penyalur untuk mendapatkan data hasil penyaluran yang riil.***