Syarat dan Cara Terima Santunan Kematian Korban Covid-19, Per Jiwa akan Dapat Rp15 Juta

- 11 Januari 2021, 05:08 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. //Iwan Rahmansyah

PORTAL PAPUA – Korban meninggal di Indonesia akibat Covid-19 dari hari ke hari terus bertambah. Karena itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya yang mengalami peristiwa ini, pemerintah dikabarkan akan memberikan bantuan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Adapun  besaran santunan kematian tersebut mencapai Rp15 juta per jiwa, yang akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Baca Juga: Terungkap! Sabinus Waker adalah Dalang di Balik Pembakaran Pesawat MAF di Intan Jaya, Papua

Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota.

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Pemerintah akan Berikan Santunan Kematian Rp15 Juta pada Korban Covid-19, Inilah Syaratnya”.

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
  2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
  4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
  5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
  6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunankematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
  7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).

Baca Juga: Satu Rumah di Waibu Jayapura Ludes Dilalap Si Jago Merah

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

  1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
  2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
  3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
  4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
  5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
  6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
  7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunanakan ditransfer melalui rekening ahli waris***

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x