Konsumsi Narkoba dengan Seorang Perempuan, Oknum PNS Ini Diringkus Polisi

- 10 Januari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi narkotika jenis suboxone.
Ilustrasi narkotika jenis suboxone. /PIXABAY

“Ternyata informasi itu benar, dan saat digerebek petugas tersangka AA dan wanita YY tidak berkutik,” katanya.

Raja menjelaskan, dari operasi penangkapan tersebut polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman bersoda yang tutupnya sudah dilubangi dan terpasang pipet, salah satu di antaranya juga terpasang pipa kaca.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan, dua sumbu, dan tiga pipa kaca.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT MNC Kabel Mediacom, Ada 4 Posisi yang Ditawarkan, Lamar Segera!

“Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari oknum PNS tersebut, Raja melanjutkan, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakannya dengan wanita YY dibeli dari seorang pelaku berinisial FL seharga Rp200 ribu dan diantar langsung kepadanya.

Sementara satu bungkus ganja lainnya dibeli dari AG (40) seharga Rp30 ribu.

Baca Juga: Anggota Yonif 400/BR Prada Agus Kurniawan Gugur Pasca Kontak Senjata dengan KKB di Intan Jaya

Kini, kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

“Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua belas tahun,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x