Retribusi Aset oleh Presiden Jokowi Jawab Sengketa Agraria di Indonesia

- 7 Januari 2021, 17:00 WIB
Presiden Jokowi saat membagikan bantuan modal kerja Rp 2,4 juta
Presiden Jokowi saat membagikan bantuan modal kerja Rp 2,4 juta /Youtube Sekretariat Presiden

 

PORTAL PAPUA - Sengketa tanah maupun hutan adat merupakan salah satu persoalan cukup pelik yang sering terjadi di tanah air.

Untuk meredam persoalan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Pada kesempatan tersebut, Presiden menyerahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektar.

Baca Juga: Sinopsis SAMUDRA CINTA Kamis 7 Januari 2021, Balas Dendam, Norah Berencana Membunuh Mentari

Presiden berharap perhutanan sosial itu bermanfaat bagi 651.000 KK.

Kemudian, Presiden juga menyerahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektar dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar di 17 provinsi

Pada acara yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021, Presiden menuturkan bahwa dirinya berharap SK yang merupakan redistribusi aset ini menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.

Baca Juga: Sinopsis CINTA NIKITA Kamis 7 Januari 2021, Erik Salah Masuk Kamar hingga Laila Ditunduh Selingkuh

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x