Lantas siapa yang berhak menerima bantuan sosial tunai?
Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.
Adalah PT Pos Indonesia sebagai penyalur. PT Pos akan mengantarkan bantuan sosial tunai ke rumah masing-masing penerima.
Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Senin 4 Januari 2021, Rasa Percaya Andin pada Aldebaran Mulai Memudar
Kini pemerintah memberi kemudahan untuk para penerima bansos, agar terhindar dari penyalahgunaan.*** (Elvis Romario)