Hakim PN Jakarta Selatan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum HRS dan FH, FPI Geram dan Tebar Ancaman

- 30 Desember 2020, 09:20 WIB
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

 

PORTAL PAPUA - Kasus asusila yang menjerat Rizieq Shibab bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan pornografi yang diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza Husein pada Januari 2017.

Percakapan tersebut kemudian beredar lewat situs baladacintarizieq.com.

Lalu, pada Februari 2017 terbitlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Soal Kematian Silvester Hisage, Kapolresta Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi di Media Sosial

Namun, kasus tersebut sempat dihentikan (di SP3) penyidik Polda Metro Jaya karena kurangnya alat bukti yang kuat.

Kemudian, pada Selasa 29 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq.

Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus tersebut dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein (FH).

Baca Juga: Kematian Frater Silvester Hisage, Polisi Akui Alami Kesulitan Karena Keluarga Tolak Lakukan Autopsi

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Meninggalnya Silvester Hisage di Rusunawa

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan dari PN Jaksel terkait hal itu.

"Ya silakan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Setelah mendapat petikan putusan itu, kata Yusri, polisi bakal menentukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Patroli dan Razia di Kabupaten Puncak Jaya Jelang Tahun Baru 2021, Petugas Amankan 3 Senjata Tajam

Belakangan, saat ia kembali dari Arab Saudi pada 10 November lalu, kasus chat mesum Rizieq telah SP3 atau dihentikan. Belum diketahui sejak kapan penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.

Front Pembela Islam (FPI) pun bereaksi atas putusan tersebut. Putusan PN Jaksel merupakan hal yang tak disangka-sangka.

FPI langsung mengeluarkan pernyataan lewat akun Twitternya dan mulai 'mengancam' akan membuka borok pihak terkait. Namun tak disebut secara jelas siapa pihak dimaksud.

Baca Juga: Xiao Mi 11 Pro Akan Dirilis pada Februari 2021, Berikut Kelebihan dan Kecanggihanny

"Chat yg tidak ada, dibuat ada. Yg sudah SP3, kmbl jd perkara. Mrk sdh panik. Mrk pikir kita tak punya 'senjata' yg bisa membuka borok mrk?" begitu cuitan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.

FPI tak berhenti disitu berkicau. Mereka melanjutkan cuitannya dengan menyinggung tragedi tewasnya enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Soal tragedi pembantaian 6 syuhada, kita tdk akan menyerah bgtu saja! Sebaliknya, kepanikan mrk membuat kami lebih semangat menuntaskannya!" lanjut FPI.***

 

Author: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah