Lanjutan Kasus Suap Perizinan Benih Lobster, Dua Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Diperiksa KPK

- 14 Desember 2020, 10:09 WIB
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

 

PORTAL PAPUA – Kasus suap perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang berujung tertangkapnya nonaktif Menteri KKP Edy Prabowo dan beberapa oknum lain yang terlibat, terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini, KPK mengonfirmasi telah memeriksa dua Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yang diduga turut terlibat di dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan aliran uang dalam kasus suap perizinan benih lobster di KKP.

Dua orang yang diperiksa tersebut adalah Fidya Yusri dan Anggia Putri, yang diperiksa KPK pada Jumat 11 Desember 2020 lalu. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

Baca Juga: BLT Kampung Gorolo, Sorong Selatan, Dikucurkan bagi Pendidikan dan Poktan, 168 Orang Sudah Terima

Hal itu dijelaskan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 14 Desember 2020.

“Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan EP (Edhy Prabowo) kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benih lobster di KKP,” kata Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Senin, 14 Desember 2020.

Ali juga menjelaskan, selain dua saksi tersebut, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini Senin 14 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 untuk 2 Gram

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x