Lanjutan Kasus Suap Perizinan Benih Lobster, Dua Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Diperiksa KPK

- 14 Desember 2020, 10:09 WIB
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

“Saksi APM diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster,” kata Ali.

Sementara saksi Amiril, lanjutnya, dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Edhy Prabowo dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster.

Selain Edhy Prabowo, enam orang lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), APM (Andreau Pribadi Misata), dan dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Hari ini Senin 14 Desember 2020, Aries akan Dapat Kejutan Besar

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 14 Desember 2020, Elsa Bebas dari Penjara, Al Dapat Masalah Baru

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Lis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Penggunaannya di antaranya untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21 sampai 23 November 2020, sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah