Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementerian

- 29 November 2020, 13:51 WIB
Presiden RI, Joko Widodo./ Twitter/@jokowi
Presiden RI, Joko Widodo./ Twitter/@jokowi /

PORTAL PAPUA-Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga non-kementerian. Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait. Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga: Mike Tyson Gagal Pukul KO Roy Jones Jr, Hasil Pertandingan Jadi Imbang

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian. Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Mike Tyson Akan Menerima Bayaran Rp145 Miliar dan Roy Jones Jr Rp42,6 Miliar dari Pertandingan Ini

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x